Kabupaten Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat
hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
pada Kamis (27/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya
fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam
pemanfaatan lahan.
“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus
mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak
boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada
orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron kepada warga yang
hadir.
Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah
memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tanah
satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Kalau tanah buntet (terjebak
tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa
dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan,” terang Menteri Nusron.
Ia menyebut, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna
dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan
sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. “Ini luar biasa. Warganya ada yang
sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik,”
tutur Menteri Nusron.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap
seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih
besar. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa
masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkas
Menteri Nusron.
Untuk diketahui, sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang
diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam
kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertipikat, Kota Salatiga 200
sertipikat, Kabupaten Pemalang 58 sertipikat, Kabupaten Kendal 100 sertipikat,
Kota Pekalongan 237 sertipikat, dan Kabupaten Pekalongan 120 sertipikat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (LS/RT/AL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional